REKMED Jarkom Tugas 03 – UU ITE dan Penjelasannya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 27 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
- Contoh pelanggaran :
Memasukan data atau informasi ke internet tentang pornografi.
Ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 1, yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 27 ayat 3
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
- Contoh pelanggaran :
Membuat video pornografi dimana tokoh pemeran di dalam video tersebut adalah orang lain dan disebar di internet yang dapat diakses oleh banyak orang. Tindakan tersebut merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap tokoh pemeran yang ada di dalam video tersebut.
Ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 1, yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 28 ayat 2
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
- Contoh pelanggaran :
Seseorang melakukan pencemaran nama baik terhadap kelompok masyarakat dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar kepada kelompok masyarakat yang lain sehingga menimbulkan perselisihan antarkelompok tersebut.
Ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 2, yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 30 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
- Contoh pelanggaran :
Seseorang yang mengakses e-mail orang lain tanpa izin.
Ketentuan pidana diatur dalam pasal 46 ayat 1, yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 30 ayat 3
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
- Contoh pelanggaran :
Hacker mengakses komputer pihak lain tanpa izin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ketentuan pidana diatur dalam pasal 46 ayat 3, yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu :
- Sosialisasi undang-undang tentang penggunaan teknologi elektronik kepada masyarakat umum.
- Sosialisasi tentang etika dalam menggunakan teknologi informasi kepada masyarakat.
- Pemberantasan pornografi oleh aparat penegak hukum.
- Berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi. Tidak memasukkan data atau informasi ke internet yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.
- Meningkatkan pengamanan akun-akun pribadi dengan menggunakan password atau kode agar tidak mudah diakses oleh orang lain tanpa izin.